Berdasarkan Landasan Dasar Hukum tentang Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:
- Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
- Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
Maka dengan ini LSM PSK memaparkan Visi yang diprogramkan yang pada pointnya LSM ini bergerak dibidang Politik, Sosial, & Pendidikan:
- Kejar Ilmu, Hargai Informasi, dan Kuasai Teknologi dengan artian "Ilmu" menjadi diri pribadi yang cerdas, tangkas, dan kritis. Sedangkan "Informasi" adalah hal yang berharga, karena akan menambah Pengetahuan, menjauhkan dari Kebodohan, serta dengan menguasai Informasi maka KITA tidak akan ketinggalan dengan kemajuan dunia luar. Untuk "Kuasai Teknologi" bahwasanya KITA tidak boleh ketinggalan dengan kemajuan teknologi, karena tanpa menguasai kita akan ketinggalan dalam segala bidang.
- Terwujudnya kehidupan LSM yang sehat,jujur,bersih, transparansi, akuntable, dan bertanggung jawab. Yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan "rule of law" dan mampu mempraktekkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil.
- Terwujudnya masyarakat yang lebih baik dan lebih peduli terhadap sesama.
NILAI-NILAI LSM PSK:
- Ikhlas
- Menunjung tinggi hak azasi manusia dan demokrasi
- Menerapkan gaya hidup hijau (green lifestyle)
- Menghindari segala bentuk kekerasan
- Memelihara pluralisme
- Memelihara solidaritas
Sedangkan Misi LSM PSK, sesuai dengan Visi dan prinsip – prinsip perjuangan :
- Kepedulian terhadap sesama adalah hal yang berharga dalam hidup, Wujudkan kepedulian terhadap Pendidikan, Sosial serta lingkungan, hidup akan berharga apabila berguna bagi orang banyak;
- Melaksanakan pengembangan , pengkajian , penelitian dan pendampingan kepada masyarakat terhadap persoalan - persoalan baik hukum , kesejahteraan sosial , budaya , pendidikan , dan terwujudnya keadilan serta penegakkan HAM;
- Patner Pamerintah dan Masyarakat yang kritis, dalam memperjuangkan, membela, dan menyuarakan kepentingan, aspirasi dan hak umat manusia untuk perbaikan tarap pendidikan, politik & HAM;
- Menentang setiap praktek pendidikan antara lain pungli pendidikan, untuk mendzalimi masyarakat dan pelaku pendidikan;
- Menentang setiap kebijakan Publik yang di sinyalir akan merugikan dan mengurangi hajat orang banyak;
- Menentang semua praktek serta kegiatan yang menghambat usaha untuk menciptakan pamerintah yang bersih, kuat, terbuka, demokratis, akuntabel dan tegaknya hukum yang berkeadilan;
- Memberikan / meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bidang kehidupan sosial, pendidikan, hukum, politik, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktekkan prinsip tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang baik;
- Mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat dan akuntabel;
- Mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat.