PSK merupakan lembaga independent.PSK memiliki kepanjangan Pergerakan Sosial Kemasyarakatan. Merupakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dibentuk tanggal 20 Februari 2013.
PSK terbentuk atas dasar suatu regenerasi dan perubahan kepadabirokrasi yang bersih,transparasi dan bertanggung jawab.
Dengan berhimpun dalam wadah lembaga swadaya masyarakat, maka berbagai ilmu pengetahuan serta keterampilan dapat tersalurkan. Selain itu dapat tertolong dan tidak lagi mudah ditipu, akan punya suatu pendirian yang kokoh dan merdeka serta mandiri dalam segala aspek kehidupan.
PSK bergerak dibidang Pelayanan Publik, Kegiatan Sosial, & Investigasi Publikasi.